Oleh Admin | Selasa, 26 Maret 2024
Bagikan :
WAKAJATI, ASPIDUM & KASI OHARDA IKUTI EKSPOSE RJ
Permohonan penghentian perkara (Restorative Justice) pada KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG, KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG METRO, dan KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG TIMUR Telah disetujui oleh JAMPIDUM Melalui Kejaksaan Tinggi Lampung pada 26 Maret 2024, Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh JAMPIDUM dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta Kasi Oharda, serta Kajari dan kasi pidum secara daring dari Satuan Kerja Masing masing.