Oleh Admin | Kamis, 16 Mei 2024
Bagikan :
Plt Kajati Lampung didampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta jajaran, melaksanakan supervisi terkait penanganan perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Supervisi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis yuridis serta administrasi dalam penanganan perkara yg dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam supervisi terdapt juga kegiatan untuk memantau pelaksanaan penanganan perkara dalam pengimputan pada aplikasi CMS dan EIS Kejaksaan.