Permohonan penghentian perkara (Restorative Justice) pada KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU (1 Perkara), KEJAKSAAN NEGERI METRO (1 PERKARA) telah disetujui oleh JAMPIDUM Melalui Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara daring diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta Koordinator PIDUM dan Kasi Oharda, serta Kajari dan kasi pidum secara daring dari Satuan Kerja Masing masing.
Restorative Justice pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung disetujui dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa adanya permintaan maaf oleh Tersangka, kemudian Korban memaafkan apa yang telah diperbuat oleh Tersangka dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah, Tersangka bersedia melakukan pengembalian kerugian yang di alami korban. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.