Oleh Admin | Senin, 15 Juli 2024
Bagikan :
Permohonan penghentian perkara (Restorative Justice) pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA (1 Perkara), KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG (2 PERKARA) dan KEJAKSAAN NEGERI METRO (1 Perkara) Telah disetujui oleh JAMPIDUM Melalui Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Dir. Oharda JAMPIDUM dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta Kasi Teroris, serta Kajari dan kasi pidum secara daring dari Satuan Kerja Masing masing.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI #KejatiLampung #Jaksaprofesional #adhyaksa #adhyaksaberakhlak #trapsilaadhyaksaberakhlak
1 minggu