Oleh Admin | Kamis, 04 Juli 2024
Bagikan :

KEJARI BANDAR LAMPUNG :
Tersangka melakukan penganiayan terhadap korban dikarenakan cekcok akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan bagian rahang saksi korban menjadi bengkak pada pipi sebelah kiri hingga rahang bawah sebelah kiri. Perbuatan tersangka di ancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Korban dan tersangka telah setuju untuk melakukan perdamaian,Tersangka telah meminta maaf kepada pihak korban, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka yang difasilitasi oleh Kejari Bandar Lampung pada 24 Juni 2024.

KEJARI TULANG BAWANG :
Tersangka mengambil ponsel korban yang tergeletak di bawah tanah dan korbang sedang belanja di warung. Perbuatan tersangka di ancam dengan Pasal 362 KUHP. Korban dan tersangka telah setuju untuk melakukan perdamaian,Tersangka telah meminta maaf kepada pihak korban, tersangka sudah memberikan ganti kerugian materiil sebesar Rp.4.800.000-, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka yang difasilitasi oleh Kejari Tulang Bawang pada 27 Juni 2024.

KEJARI LAMPUNG SELATAN :
Tersangka mencuri motor milik korban Perbuatan tersangka di ancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Korban dan tersangka telah setuju untuk melakukan perdamaian, Tersangka telah meminta maaf kepada pihak korban, Korban memaafkan Terdakwa dengan syarat, yaitu Terdakwabmemberikan uang ganti kerugian kepada korban sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang difasilitasi oleh Kejari Lampung Selatan pada 27 Juni 2024.

KEJARI LAMPUNG BARAT
Tersangka yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah sabit bergagang kayu panjang kurang lebih 30 cm warna coklatmilik korban. Perbuatan tersangka diancamdengan Pasal 362 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Tersangka telah meminta maaf kepada korban, tersangka merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, tersangka akan bersikap lebih baik dan akan lebih mempererat tali silaturahim persaudaraan dengan korban yang difasilitasi oleh Kejari Lampung barat pada 25 Juni 2024.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI #KejatiLampung #PelaksanaanRJ #PenegakanHukumyangHumanis
3 ming