Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara pencurian.
Oleh Admin | Kamis, 20 Juni 2024
Bagikan :

Plt Kajati Lampung I Gde Ngurah Sriada, SH.,MH. didampingi Aspidum beserta Kasi Teroris Kejaksaan Tinggi Lampung mengajukan ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara pencurian. (20/06/2024)

Dalam kesempatan ini, Kajati mengajukan ‘RJ’ terhadap perkara :
1. AGUS SETIAWAN Bin TAUZI (Pasal 362 KUHPidana)
Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Tower Air merk Penguin warna orange kapasitas 500 liter milik SD Negeri 04 Papan Rejo tersebut.

2. ROMLI Bin SYUKUR (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana)
Terdakwa Bersama saksi Agus Setiawan (berkas perkara terpisah) mengambil 1 (satu) buah Tower Air merk Penguin warna orange kapasitas 500 liter milik SD Negeri 04 Papan Rejo tersebut.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 10 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Lampung Utara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling