Pengajuan penghentian penuntutan (Keadilan restoratif) terhadap 2 perkara di Kejari Tulang Bawang 1 perkara pada Kejari Lampung Utara oleh Kejati Lampung.
Perlu diketahui Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Serta Telah memenuhi syarat diantaranya :
1. Tersangka telah meminta maaf kepada korban;
2. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
3. Korban tidak keberatan perkara ini diselesaikan secara R.J.
4. Korban bersedia berdamai Dengan Syarat.
5. Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka ;
6. Korban memaafkan Tersangka dan tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan;
7. Tersangka tidak akan melakukan perbuatannya kembali maupun tindakan-tindakan lain yang mengganggu kondusifitas dan/ atau mengarah pada suatu tindak pidana lainnya.