Kejati Lampung bersama PT KAI DivRe IV menandatangani Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MoU)
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini yaitu penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Hubungan KAI Divre IV Tanjungkarang dan Kejaksaan Tinggi Lampung sudah terjalin dengan baik dalam berbagai kesempatan, terutama terkait pemberian pendapat hukum pada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KAI khusunya Divre IV Tanjungkarang, kata Plt. Kajati Lampung dalam mengisi sambutannya.