Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung didampingi seluruh Asisten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh Jaksa se-wilayah Lampung sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi kode etik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan kepada seluruh Jaksa agar senantiasa mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Penerapan kode perilaku secara konsisten merupakan wujud komitmen setiap insan Adhyaksa dalam menjaga integritas, profesionalisme, independensi, serta kehormatan institusi Kejaksaan. Kajati Lampung juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dibangun melalui perilaku dan tindakan setiap Jaksa. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta melaksanakan tugas secara bertanggung jawab