Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-335/E/Eoh.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, perihal Penunjukan Kejaksaan Tinggi Lampung Sebagai Pilot Project Pelaksanaan Keadilan Restoratif Secara Mandiri. Hari ini Senin tanggal 10 Pebruari 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Pelaksanaan Keadilan Restoratif Secara Mandiri terhadap 1 (satu) perkara di Kejaksaan Negeri Pesawaran
Bermula dari kesalahpahaman, seorang bernama MMH bin AH melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang masuk ke rumah tersangka diduga akan melakukan pencurian terhadap uang tersangka, tersangka melakukan pemukulan karena emosi sesaat disebabkan rumah tersangka sering mengalami pencurian. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya melihat dari sisi pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan keadilan yang lebih luas—keadilan yang memulihkan. Bukan hanya sekedar mencari siapa yang salah, sistem hukum harus memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
adapun pertimbangan RJ adalah : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Telah adanya kesepekatan perdamaian antara Tersangka dan korban Pihak Korban dan Tersangka sepakat untuk diselesaikan melalui Upaya Restorative Justice; Masyarakat Sekitar menghendaki untuk dilakukannya upaya Restortive Justice terhadap tersangaka
Bahwa dalam kasus ini, anak korban adalah pelaku pencurian yang juga memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatanya, mengingat korban adalah pelaku kejahatan dibawah umur selain itu anak korban juga masih bersekolah, sedangkan tersangka adalah pengajar tunggal di pondok pesantren yang jika dilakukan penindakan akan menghambat proses belajar, dengan alasan kemanfaatan hukum dan dikahawatirkan timbul permusuhan antara tersangka, pihak korban maupun masyarakat disekitar pondok, maka jaksa memandang perlu dilakukan Restorative Justice.