Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

JAMPIDUM Menyetujui Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (1 Perkara) dan Kejaksaan Negeri Lampung timur (3 Perkara)
Oleh Admin | Selasa, 09 Januari 2024
Bagikan :

Permohonan penghentian perkara (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (1 Perkara) dan Kejaksaan Negeri Lampung timur (3 Perkara) Telah disetujui oleh JAMPIDUM Melalui Kejaksaan Tinggi Lampung pada 09 Januari 2024, Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum berserta jajaran, serta Kajari dan kasi pidum secara daring dari Satuan Kerja Masing masing. Adapun perdamaian telah tercapai sehingga dapat untuk diajukan Restorative justice yaitu kedua belah pihak telah sepakat untuk :

1. Tersangka meminta maaf kepada pihak Korban;
2. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
3. Korban menerima permintaan maaf Tersangka;
4. Korban memaafkan tersangka tanpa syarat dan pihak korban tidak akan menuntut penyelesaian perkara melalui proses persidangan.

@kejaksaan.ri
#restorativejustice #penegakanhuumhumanis

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling