Oleh Admin | Senin, 06 Mei 2024
Bagikan :

Permohonan penghentian perkara (Restorative Justice) pada KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU (3 Perkara), KEJAKSAAN NEGERI MESUJI (1 PERKARA) Telah disetujui oleh JAMPIDUM Melalui Kejaksaan Tinggi Lampung, Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh JAMPIDUM dan diikuti oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta Kasi Oharda, serta Kajari dan kasi pidum secara daring dari Satuan Kerja Masing masing.