Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 21 Mei 2024
Bagikan :

Permohonan penghentian perkara (Restorative Justice) pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA (1 Perkara), KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG (1 PERKARA)Telah disetujui oleh JAMPIDUM Melalui Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Dir. Oharda JAMPIDUM dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta Kasi Oharda, serta Kajari dan kasi pidum secara daring dari Satuan Kerja Masing masing.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling