Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan Eksaminasi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Khusus Lainnya terhadap Berkas Perkara inkracht pada seluruh satuan kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun maksud eksaminasi untuk :
1. Memantapkan pelaksanaan tugas yang dilakukan setiap Jaksa/ Penuntut Umum;
2. Meningkatkan pengetahun dan kemampuan tekhnis juridis dan administrasi perkara Jaksa / Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana;
3. Membina dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap Jaksa / Penuntut Umum dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya agar dapat menjadi Jaksa/Penuntut Umum yang profesional mandisi dan percaya diri.
Tujuan Eksaminasi adalah :
1. Untuk meningkatkan profesionalisme baik segi tekhnis jurudis maupun administrasi perkara seorang Jaksa/Penuntut Umum dalam menerapkan hukum material dan hukum formil dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam penyelesaian dan penanganan perkara;
2. Mendapatkan bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hukum material dan hukum formil oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam penanganan perkara melalui tindakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum tentang kemungkinan adanya kekurang-sempurnaan atau kelemahan yang bersifat tekhnis juridis dan administrasi perkara yang menyebabkan penyelesaian perkara tidak terlaksana sebagaimana mestinya. dan Tindak Pidana Khusus Lainnya terhadap Berkas Perkara inkracht pada seluruh satuan kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun maksud eksaminasi untuk :
1. Memantapkan pelaksanaan tugas yang dilakukan setiap Jaksa/ Penuntut Umum;
2. Meningkatkan pengetahun dan kemampuan tekhnis juridis dan administrasi perkara Jaksa / Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana;
3. Membina dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap Jaksa / Penuntut Umum dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya agar dapat menjadi Jaksa/Penuntut Umum yang profesional mandisi dan percaya diri.
Tujuan Eksaminasi adalah :
1. Untuk meningkatkan profesionalisme baik segi tekhnis jurudis maupun administrasi perkara seorang Jaksa/Penuntut Umum dalam menerapkan hukum material dan hukum formil dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam penyelesaian dan penanganan perkara;
2. Mendapatkan bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hukum material dan hukum formil oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam penanganan perkara melalui tindakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum tentang kemungkinan adanya kekurang-sempurnaan atau kelemahan yang bersifat tekhnis juridis dan administrasi perkara yang menyebabkan penyelesaian perkara tidak terlaksana sebagaimana mestinya.