BIDANG PENGAWASAN KEJATI LAMPUNG Laksanakan reviu bmn pada 4 satuan kerja di Kejati Lampung (Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejari Lampung Tengah, Kejari Pesawaran dan Kejari Lampung Utara),

Barang Milik Negara perlu dikelola agar selaras dengan tujuan pemerintah yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya terutama pada kesejahteraan masyarakat. Proses agar tujuan ini tercapai dinamakan Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pengelolaan Barang Milik Negara harus dilandasi dengan asas-asas seperti asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Tujuan melakukan penilaian BMN ada bermacam-macam seperti pemanfaatan, pemindahtanganan, ataupun penghapusan.
#KejaksaanRI #KejatiLampung #pengawasankejatilampung #ReviuBMN #jaksaprofesional #Adhyaksa #trapsilaadhyaksaberakhlak